Bayar Pajak Tepat Waktu, Warga Riau Bisa Bawa Pulang Motor dan Emas!

  • Senin, 30 Maret 2026 - 10:52 WIB
Ilustrasi


HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program “Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026” sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin membayar pajak kendaraan.

Program ini menjadi langkah baru yang diambil pemerintah daerah dalam membangun kesadaran masyarakat untuk patuh pajak secara berkelanjutan. Berbeda dari tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada kebijakan pemutihan denda, tahun ini Pemprov Riau memilih memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang membayar tepat waktu tanpa menunggu keringanan.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan perubahan kebijakan ini bertujuan membentuk budaya taat pajak yang konsisten di tengah masyarakat.


“Langkah ini diambil untuk menciptakan budaya patuh pajak yang berkelanjutan di Riau,” ujarnya pada Jumat (27/3/2026).

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bapenda Riau dan Jasa Raharja, yang menyasar Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Peserta program adalah pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat dengan nomor polisi berawalan BM yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau. Setiap wajib pajak yang membayar tepat waktu akan otomatis terdaftar dalam sistem undian elektronik Samsat.

Pengundian hadiah dibagi dalam dua periode. Pada periode pertama, yakni 1 hingga 31 Maret 2026, peserta berpeluang memenangkan dua logam mulia masing-masing seberat 1 gram yang akan diundi pada April.


Sementara periode kedua yang berlangsung dari 1 April hingga 30 Juni 2026 menawarkan hadiah lebih besar. Hadiah tersebut meliputi grand prize berupa emas batangan seberat 5 gram, dua unit sepeda motor Yamaha sebagai hadiah utama, serta dua unit sepeda motor Honda sebagai hadiah kedua. Selain itu, tersedia pula hadiah tambahan berupa dua logam mulia 2,5 gram dan dua logam mulia 1 gram.

Bagi masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya berada di luar periode program, tetap diperbolehkan melakukan pembayaran lebih awal agar dapat mengikuti undian.

Untuk memastikan keabsahan peserta, Bapenda menetapkan sejumlah persyaratan administrasi. Wajib pajak harus memiliki STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) yang sah selama periode Maret hingga Juni 2026, serta tidak memiliki tunggakan pajak baik pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai layanan, seperti Samsat konvensional, Samsat Drive Thru, maupun aplikasi Signal.

Guna menjaga transparansi, proses pengundian akan dilakukan secara terbuka dengan memanfaatkan data NIK dan nomor polisi yang tercatat secara otomatis dalam sistem.

“Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming media sosial resmi kami. Pelaksanaannya juga disaksikan notaris, pihak kepolisian, dan Dinas Sosial agar benar-benar akuntabel,” tutup Ninno.




Baca Juga