Wakapolda Riau Tegas: Debt Collector Rampas Jaminan Fidusia Tanpa Izin Debitur Langsung Ditangka
- Jumat, 23 Januari 2026 - 10:16 WIB
- Redaktur : Redaksi
HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Dr Hengky Haryadi SIK MHum menegaskan larangan keras terhadap praktik perampasan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan debitur di wilayah hukum Polda Riau.
Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk aktivitas “mata elang” (matel) atau debt collector lapangan yang kerap melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
“Tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Jika itu terjadi, tangkap,” tegas Hengky saat memberikan arahan kepada jajaran Polda Riau.
Hengky juga menyoroti masih beredarnya video viral secara nasional yang memperlihatkan aktivitas matel di Pekanbaru. Ia meminta agar praktik tersebut benar-benar dihentikan karena mencederai hukum dan meresahkan masyarakat.
Menurutnya, ketentuan hukum sudah sangat jelas. Kreditur tidak dapat serta-merta mengambil objek jaminan fidusia tanpa persetujuan debitur. Penarikan paksa, kata Hengky, bukan lagi persoalan perdata, melainkan sudah masuk ranah pidana.
“Kalau masih ada matel, berarti aparat tidak paham hukum. Hubungan ini keperdataan, tapi jika diambil secara paksa, itu pidana,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya langkah preemtif melalui sosialisasi hukum dan penegakan aturan yang konsisten. Tanpa hal tersebut, lanjut Hengky, publik bisa menilai aparat penegak hukum abai terhadap aturan yang berlaku.
“Saya tidak ingin ada lagi viral-viral yang mengindikasikan penegak hukum di Polda Riau tidak paham hukum,” tegas alumni Akpol 1996 itu.
Lebih lanjut, Hengky meminta penindakan tegas dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan efek jera. Dengan begitu, pelaku akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran serupa, dan masyarakat mendapat pemahaman hukum yang benar.
Polda Riau, kata Hengky, berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional serta melindungi hak-hak masyarakat dari praktik penarikan paksa yang bertentangan dengan ketentuan fidusia.(MX)
