Banmus DPRD Kuansing Tetapkan Agenda Mei, Reses dan Hearing Sampah Disorot

  • Rabu, 06 Mei 2026 - 07:33 WIB
Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi. (ISTIMEWA)


HALILINTARNEWS.COM, TELUKKUANTAN — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi menetapkan sejumlah agenda kegiatan selama Mei 2026. Beberapa di antaranya menjadi fokus utama lembaga legislatif tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal, mengatakan bahwa salah satu agenda utama adalah pelaksanaan reses yang dimulai pada pekan pertama Mei hingga Sabtu di pekan yang sama.

Menurut dia, reses merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap empat bulan sekali oleh anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Hasil dari kegiatan tersebut nantinya akan dibahas di DPRD dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan.


“Reses ini penting untuk menjaring langsung aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi masukan bagi pemerintah daerah,” kata Juprizal.

Selain reses, DPRD juga menjadwalkan hearing bersama dinas terkait guna membahas persoalan pengelolaan sampah yang hingga kini dinilai belum optimal.

Permasalahan sampah yang masih menumpuk di sejumlah titik dinilai telah menimbulkan keluhan masyarakat dan mengganggu keindahan lingkungan. Melalui hearing tersebut, DPRD ingin mengetahui secara langsung penyebab utama persoalan tersebut.


“Kami ingin mendengar langsung dari dinas terkait apa penyebabnya, apakah karena keterbatasan armada, personel, atau faktor lainnya. Dari situ akan dirumuskan solusi yang tepat,” ujarnya.

Agenda penting lainnya adalah pembahasan usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang diajukan pemerintah kabupaten. Usulan tersebut mencakup penambahan tujuh OPD baru, satu perubahan nomenklatur, serta satu perubahan tipologi dinas.

Untuk mendalami hal tersebut, DPRD Kuantan Singingi telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang bertugas mengkaji usulan perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (Ranperda SOTK).

Pansus telah melakukan studi banding ke sejumlah daerah dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Namun, kajian masih terus dilakukan dengan membandingkan daerah yang melakukan penambahan maupun perampingan organisasi.

Juprizal menegaskan bahwa kajian ini perlu dilakukan secara cermat, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih terbebani utang tunda bayar serta pendapatan asli daerah (PAD) yang relatif terbatas.(RH)




Baca Juga