4 Debt Collector di Pekanbaru Ditangkap Usai Diduga Keroyok Debitur

  • Senin, 27 April 2026 - 09:59 WIB


HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU – Empat orang debt collector yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang debitur di Kota Pekanbaru berhasil diamankan oleh Tim Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah insiden kekerasan yang terjadi pada Sabtu (25/4) pagi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menyampaikan bahwa para pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, serta melakukan pemerasan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat langsung dalam kejadian tersebut. Para pelaku diketahui menggunakan modus menghentikan kendaraan korban di jalan, lalu meminta sejumlah uang dengan alasan biaya penarikan kendaraan.


Peristiwa bermula saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan. Selain mengambil alih kendaraan, pelaku juga diduga meminta uang dari korban.

Ketegangan terjadi ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan. Namun, situasi justru memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Hasyim menegaskan bahwa tidak ada prosedur penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas.


Dalam kasus ini, empat pelaku utama berinisial AD, DO, DA, dan HS telah diamankan. Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Polisi juga menyita satu unit mobil milik korban sebagai barang bukti.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme yang berkedok penagihan utang. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor jika menemukan tindakan serupa.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa pada hari yang sama terdapat dua kasus yang melibatkan oknum debt collector di Pekanbaru.

Kasus pertama terjadi di Jalan Paus, tepatnya di area parkir Hotel Parma. Dalam peristiwa tersebut, satu unit mobil milik debitur diduga ditarik secara paksa oleh sejumlah debt collector, meskipun kendaraan itu belum berstatus write off (WO). Kendaraan kemudian dibawa ke gudang perusahaan pembiayaan.

Atas kejadian itu, polisi menerima laporan dan menerapkan Pasal 482 KUHP terkait dugaan perampasan, dengan pelaku berinisial AH, D, A, dan B.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Belimbing, tepatnya di Kedai Kopi 72. Insiden ini melibatkan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial SM yang saat itu berupaya membantu proses mediasi penarikan kendaraan secara kekeluargaan.

Namun, mediasi tidak berjalan lancar dan justru berujung pada aksi kekerasan. Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pengeroyokan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan sejumlah pelaku berinisial D, B, R, A, dan Y.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Bukit Raya, Jalan Sigunggung, dan Jalan Garuda Sakti. Polisi juga menyita satu unit mobil sebagai barang bukti.

Korban SM telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para debitur, agar tidak ragu melaporkan tindakan penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur melalui layanan kepolisian 110. Selain itu, pelaku usaha penagihan utang juga diingatkan untuk menjalankan aktivitas sesuai ketentuan hukum dan tidak melanggar aturan.




Baca Juga