Pemko Pekanbaru Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Siak IV Rumbai

  • Sabtu, 09 Mei 2026 - 09:37 WIB
Tim gabungan Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, serta pihak kelurahan membongkar bangunan liar di kawasan Jembatan Siak IV,Sabtu (9/5/2026) (Media Center Riau)


HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah bangunan semi permanen, pagar beton, dan lapak liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Penertiban dilakukan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung, tepatnya setelah Jembatan Siak IV menuju Jalan Sembilang, Kecamatan Rumbai.

Proses pembongkaran dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pekanbaru, Dinas Pertanahan, aparat kecamatan, serta pihak kelurahan. Sejumlah bangunan liar dibongkar menggunakan alat berat excavator setelah penghuni sebelumnya beberapa kali diberikan peringatan.

Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru, Mardiansyah, mengatakan bangunan tersebut ditertibkan karena berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru dan daerah milik jalan (DMJ).


“Sudah kita peringatkan berkali-kali tapi tidak diindahkan, maka hari ini diambil tindakan tegas dilakukan penertiban,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Mardiansyah, luas aset pemerintah kota yang berada di kawasan tersebut mencapai sekitar delapan hektare. Dalam penertiban itu, petugas juga menemukan pagar beton yang dibangun oleh oknum masyarakat di atas lahan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa pemerintah serius mengambil kembali aset daerah yang selama ini digunakan secara ilegal oleh masyarakat.


“Pemko serius mengambil kembali aset daerah ini. Lahan yang ditempati warga merupakan tanah milik pemko,” katanya.

Ia menjelaskan, proses sosialisasi dan pemberitahuan sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu melalui pihak kecamatan dan kelurahan dengan pendampingan Satpol PP. Namun karena penghuni tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, penertiban akhirnya dilakukan.

“Oknum masyarakat ini memasang pagar dan membuat bangunan di lahan yang bukan miliknya. Apalagi ini lahan yang secara hukum milik Pemko Pekanbaru,” tegasnya.

Desheriyanto juga menyebut sebagian besar penghuni bangunan liar tersebut bukan warga sekitar. Berdasarkan data dari kelurahan, mayoritas penghuni berasal dari luar wilayah Rumbai dan luar Kelurahan Meranti Pandak.

Setelah proses penertiban selesai, kawasan itu rencananya akan dibersihkan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik di masa mendatang.

“Lahan ini memang dilarang untuk ditempati atau didirikan bangunan oleh Pemko Pekanbaru,” tutupnya.(MCR)




Baca Juga