Plt Gubernur Riau Siapkan SE, Larang Pemda PHK PPPK

  • Senin, 13 April 2026 - 08:46 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.


HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen tidak akan melakukan pemberhentian terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun daerah menghadapi tekanan dalam pengelolaan keuangan.

Komitmen ini muncul di tengah ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2027, atau lima tahun sejak undang-undang disahkan pada 2022.


Namun demikian, Pemprov Riau menegaskan akan mengambil langkah untuk melindungi tenaga PPPK. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten dan kota agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.

SF Hariyanto mengatakan, dirinya akan menyampaikan imbauan langsung kepada para bupati dan wali kota agar kebijakan tersebut dapat dipatuhi di seluruh daerah di Riau.

Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan, antara lain melalui efisiensi belanja perjalanan dinas serta pengurangan anggaran kegiatan yang tidak menjadi prioritas utama.


Menurutnya, langkah ini penting untuk menghindari terjadinya pemberhentian PPPK seperti yang sudah terjadi di sejumlah daerah lain, yang berpotensi menimbulkan gejolak.

Selain itu, SF Hariyanto mengajak seluruh pihak untuk memperkuat pendapatan daerah. Saat ini, jumlah tenaga PPPK di Riau mencapai sekitar 17 ribu orang.

Ia berharap seluruh elemen dapat bersinergi dalam meningkatkan pendapatan serta menjalankan tata kelola keuangan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.




Baca Juga