Respons Kasus Rida K. Liamsi, LAM Kepri Bentuk Tim Tujuh Orang
- Selasa, 07 Juli 2026 - 10:30 WIB
- Redaktur : Redaksi
HALILINTARNEWS.COM, TANJUNGPINANG – Adat Melayu' style='color:#0078b8;font-weight:600'>Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sikap resmi terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi budayawan Melayu sekaligus penerima gelar adat Dato' Seri Lela Budaya, Rida K. Liamsi (Ismail Kadir). Sebagai tindak lanjut, LAM Kepri membentuk Tim Khusus yang beranggotakan tujuh orang untuk mengumpulkan data dan fakta serta mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan hukum dan budaya.
Sikap tersebut disampaikan melalui siaran pers LAM Kepri yang diterima pada Senin (6/7/2026). Pembentukan tim disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap marwah adat Melayu sekaligus respons atas dugaan kriminalisasi terhadap Rida K. Liamsi.
Ketua Umum LAM Kepri, Datok Seri Setia Utama H. Raja Al Hafiz Raja Ismail, menerbitkan Surat Tugas Nomor 20/LAM-KEPRI/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Surat tugas itu memberikan mandat kepada tujuh pengurus LAM Kepri yang memiliki latar belakang di bidang hukum, kebijakan sosiologis, dan kebudayaan.
Tim tersebut beranggotakan Datok Wira Setia Utama Endy Maulidi, SH; Datok Wira Setia Laksana Zakbah, SH, MH; Datok Wira Setia Perdana Zulkamirullah, S.Sos., MAP; Datok Wira Setia Perdana R. Azman, SH; Datok Wira Setia Perdana Sayed Azhari, SH; Datok Wira Setia Perdana Maskur Tilawahyu, SH; serta Datok Wira Setia Perdana Dr. Muzahar, S.Pi.
LAM Kepri menjelaskan, tim telah diberi mandat untuk bertemu dengan keluarga Rida K. Liamsi guna menghimpun data dan fakta secara objektif terkait perkara yang berkembang di ruang publik. Selain itu, tim juga diminta mencari solusi hukum dan pendekatan kultural yang dinilai paling tepat.
Dalam pernyataan tertulisnya, Raja Al Hafiz Raja Ismail menegaskan bahwa Rida K. Liamsi tidak hanya pernah memimpin sebuah korporasi media, tetapi juga merupakan tokoh kebudayaan Melayu yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan sastra dan budaya Melayu.
"Beliau adalah aset kebudayaan nasional dan tamadun Melayu yang menerima gelar Dato' Seri Lela Budaya atas dedikasi dan jasa-jasanya dalam melestarikan kebudayaan Melayu. Mengusik ketenangan dan dugaan mengkriminalisasi beliau dipandang mencederai rasa keadilan sosial dan kultural masyarakat adat Melayu," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat adat di Kepulauan Riau dan Riau merupakan satu rumpun Melayu yang memiliki ikatan sejarah dan budaya yang kuat. Karena itu, LAM Kepri menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan mengedepankan langkah-langkah yang mengacu pada konstitusi serta peraturan daerah yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat.
LAM Kepri menyatakan akan menempuh jalur diplomasi kultural lintas provinsi serta mendorong mediasi sebagai upaya mencapai penyelesaian yang berkeadilan melalui musyawarah.
Selain menyampaikan dukungan moral kepada Rida K. Liamsi, LAM Kepri berharap penyelesaian persoalan yang sedang berlangsung tetap berada dalam koridor hukum yang proporsional dengan tetap menghormati nilai-nilai adat, budaya, dan resam Melayu.
LAM Kepri juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah agar penyelesaian perkara dapat berlangsung secara adil, bermartabat, serta tetap menjaga marwah masyarakat Melayu. (rls/RH)
Sumber : https://riauhits.com/berita-lam-kepri-bentuk-tim-khusus-7-orang-siap-kawal-kasus-rida-k-liamsi.html
