Gakkum KLHK Tindak Tegas Perusahaan Lalai Cegah Kebakaran Lahan

  • Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:43 WIB


HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil tindakan tegas terhadap maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

Dari hasil pemantauan Januari hingga Juli 2025, Tim Gakkum KLHK mendapati sejumlah titik panas (hotspot) di wilayah konsesi enam perusahaan. Menindaklanjuti temuan tersebut, KLHK langsung menyegel area terdampak serta menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan yang terindikasi.

“Setiap pemegang izin wajib menjaga arealnya agar tidak terbakar. Tidak ada ruang untuk pembiaran. Bila ditemukan pelanggaran, kami akan menindak tegas secara transparan,” tegas Deputi Gakkum, Irjen Pol. Rizal Irawan dalam konferensi pers, Jumat (25/7).


Empat perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit dan PBPH disegel karena terpantau memiliki titik api:

  1. PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)

  2. PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot


  3. PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot

  4. PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot

Sementara PT Jatim Jaya Perkasa, sebuah pabrik kelapa sawit, terdeteksi memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Dari hasil verifikasi lapangan, pabrik ini juga terbukti mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di wilayah Rokan Hilir, dan kini telah dihentikan operasionalnya oleh tim Gakkum sebagai langkah pengamanan.

Dari total enam perusahaan, empat konsesi diberikan sanksi administratif dan penyegelan, sementara satu pabrik dikenai sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

Tim Gakkum masih terus mengumpulkan bukti di lapangan untuk proses hukum lanjutan. Rizal Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan menggunakan semua jalur hukum – pidana, perdata, dan administrasi – untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab penuh atas pencegahan karhutla.

Menjelang puncak musim kemarau, KLHK juga mengimbau seluruh perusahaan agar memperkuat langkah mitigasi seperti membangun sekat kanal, menyediakan embung air, dan meningkatkan patroli rutin.

“Kami tidak akan mentolerir kebakaran yang disebabkan kelalaian korporasi. Semua yang melanggar akan kami tindak dengan tegas,” tutup Rizal.(MCR)




Baca Juga