Ijazah Tak Boleh Ditahan, Disdik Riau Terbitkan Surat Edaran

  • Kamis, 16 April 2026 - 08:13 WIB
Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya


HALILINTARNEWS.COM,PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Riau resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, pada Rabu (15/4). Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap siswa yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara yang menjadi bukti kelulusan.


Erisman menegaskan, sekolah tidak diperkenankan menahan atau menunda penyerahan ijazah kepada siswa dengan alasan apa pun. Termasuk di antaranya karena tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya. Selain itu, Pasal 61 juga menegaskan hak siswa untuk memperoleh ijazah.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa ijazah wajib diberikan kepada peserta didik yang telah lulus.

Disdik Riau menekankan bahwa proses penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak tanpa adanya hambatan administratif.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, pihak sekolah akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, Disdik Riau akan melakukan pengawasan serta pembinaan secara berkala ke seluruh sekolah di wilayah Riau.

Erisman berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan tersebut demi menjamin dan melindungi hak-hak peserta didik.(MCR)




Baca Juga