- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Fitnah Calon Anggota DPD, Pria Inisial KZ Ini Dilaporkan ke Polda Riau
Pengacara: Bisa Dituntut 4 Tahun Penjara
Fitnah Calon Anggota DPD, Pria Inisial KZ Ini Dilaporkan ke Polda Riau
- Rabu, 22 Mei 2024 - 21:10 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU - Calon anggota DPD RI terpilih asal Provinsi Riau Abdul Hamid melaporkan pria berinisial KZ ke Polda Riau, Rabu (22/5/2024), dengan tuduhan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik.
Abdul Hamid menunjuk kuasa hukum Maruli Silaban & Partners untuk mewakilinya membuat laporan.
Menurut Maruli kepada wartawan, KZ diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Abdul Hamid ke tengah masyarakat umum yang telah diekspos beberapa media onlIne.
"Kami menyimpan bukti-bukti," tambahnya.
Maruli menegaskan, penyebaran berita bohong, fitnah, dan penuh rekayasa ke masyarakat umum yang dilakukan oleh KZ tidak bisa dibiarkan.
Laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau diterima Sekretariat Umum Polda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu, 22 Mei 2024.
"Kami sudah melaporkan KZ ke Polda Riau sekitar pukul 10 pagi tadi," jelasnya.
Menurut Maruli, dari laporan yang dilakukan KZ ditemukan banyak kebohongan.
"Pertama, nikah siri yang dituduhkan itu terjadi tanggal berapa? Di mana? Siapa walinya? Siapa saksinya? Siapa yang menikahkan?," katanya.
Menurut Maruli, kita sama-sama tahu bahwa pada Februari itu adalah masa yang sangat sibuk untuk aktivitas kampanye para caleg.
"Sementara klien saya bergerak setiap hari bersama tim dengan wilayah yang sangat luas, karena ia calon DPD RI. Kami punya bukti aktivitas per hari pada Februari itu," katanya.
Dalam pada itu, Zamri yang disebutkan KZ telah menikah Abdul Hamid telah membantah adanya pernikahan itu.
"Saya tidak kenal dengan Abdul Hamid. Tidak pernah jumpa," kata Zamri sebagaimana ditirukan Maruli.
Oleh karena itu, Zamri mengatakan, jika ditemukan surat nikah Abdul Hamid yang ia tanda tangani, itu adalah dipastikan surat palsu, karena pernikahan itu memang tidak ada.
Atas laporan ini, menurut Maruli, KZ bisa dihukum empat tahun penjara sesuai pasal 311 KUHP.
"Tapi tidak cukup di situ. Klien kami juga akan menuntut secara material karena fitnah yang dilakukan KZ cukup meresahkan dah mencemarkan nama baik klien kami," kata Maruli. (*).