158 Aduan Masuk ke SP4N-LAPOR! Siak, Warga Diminta Aktif Melapor

  • Kamis, 05 November 2026 - 11:03 WIB
Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra (siakkab.go.id)


HALILINTARNEWS.COM, SIAK  – Sebanyak 158 pengaduan masyarakat tercatat masuk melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Siak selama Januari hingga Oktober 2026. Aduan yang disampaikan warga beragam, mulai dari persoalan bantuan sosial, beasiswa, jalan rusak, administrasi kependudukan hingga layanan air bersih.

Menanggapi tingginya kebutuhan masyarakat terhadap saluran pengaduan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Siak mengajak warga lebih aktif menggunakan kanal resmi pemerintah. Sarana ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, sekaligus ikut mengawasi kualitas pelayanan publik.

Kepala Diskominfo Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan setiap laporan yang diterima akan diteruskan kepada perangkat daerah (PD) sesuai kewenangan masing-masing untuk ditindaklanjuti.

"Kita memiliki saluran resmi, SP4N-LAPOR!. Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan, misalnya terkait kualitas pelayanan publik dan persoalan lainnya. Nanti admin kami akan meneruskan laporan tersebut ke dinas yang berwenang," ujar Rozi, Rabu (4/11/2026).

Menurut Rozi, laporan masyarakat tidak semestinya dipandang hanya sebagai kritik terhadap pemerintah. Pengaduan tersebut juga menjadi sumber informasi sekaligus bahan evaluasi untuk mengetahui persoalan pelayanan yang benar-benar terjadi di lapangan.

Ia menegaskan, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan pemerintah dalam memberikan layanan. Kemampuan mendengarkan aspirasi, merespons keluhan, dan menyelesaikan persoalan yang dilaporkan masyarakat juga menjadi bagian penting.

"Setiap masukan dari masyarakat merupakan cerminan kebutuhan nyata di lapangan. Pengaduan bukan sekadar kritik, tetapi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Rozi mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan persoalan pelayanan publik melalui saluran pengaduan yang telah disediakan. Keterlibatan warga dinilai penting untuk mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan responsif.

Untuk menyampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat dapat mengakses laman www.lapor.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Mengakses laman www.lapor.go.id.

  2. Memilih menu Buat Laporan.

  3. Mengisi data diri sesuai petunjuk.

  4. Menuliskan judul dan uraian laporan secara jelas, termasuk kronologi, lokasi, serta instansi yang berkaitan dengan persoalan.

  5. Melampirkan foto atau dokumen pendukung jika tersedia.

  6. Mengirimkan laporan dan menyimpan nomor tiket pengaduan untuk memantau perkembangannya.

"Melalui SP4N-LAPOR!, kita berupaya menghadirkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, sehingga laporan masyarakat dapat diterima, dikoordinasikan, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara sederhana, cepat, tepat, dan tuntas," terang Rozi.

Selain SP4N-LAPOR!, Pemerintah Kabupaten Siak juga menyediakan saluran pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-7672-224. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan dengan mencantumkan identitas pelapor, menjelaskan persoalan dan lokasi kejadian, serta menyertakan bukti pendukung seperti foto apabila tersedia.

Pemkab Siak melalui Diskominfo berharap semakin banyak warga memanfaatkan fasilitas tersebut. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga dapat berperan aktif mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong perbaikan pelayanan publik.

Sumber : siakkab.go.id




Baca Juga