- Nasional
- BSU 2026 Rp900 Ribu Masih Dikoordinasikan, Kemnaker Ajukan Anggaran ke Kemenkeu
BSU 2026 Rp900 Ribu Masih Dikoordinasikan, Kemnaker Ajukan Anggaran ke Kemenkeu
- Kamis, 05 November 2026 - 11:20 WIB
- Redaktur : Redaksi

HALILINTARNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bantuan yang disiapkan untuk periode Oktober hingga Desember tersebut direncanakan sebesar Rp900.000 untuk setiap pekerja yang memenuhi kriteria.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program.
“Saat ini, proses penyaluran BSU 2026 masih dalam tahap koordinasi dan pengajuan anggaran kepada Kementerian Keuangan. Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan kesiapan dukungan anggaran serta aspek teknis pelaksanaan program,” kata Indah kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, BSU dirancang sebagai salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV 2026.
Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Namun, pembayaran direncanakan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total Rp900.000.
“Kemnaker berharap BSU dapat menjadi bantalan ekonomi bagi pekerja/buruh yang memenuhi kriteria penerima, sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat,” ujar dia.
Indah juga berharap bantuan tersebut dapat digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan pokok dan keluarga.
“Dengan demikian, BSU tidak hanya membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, tetapi juga diharapkan dapat mendukung konsumsi rumah tangga dan menjaga aktivitas perekonomian nasional,” kata Indah.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/ dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Sumber: https://www.antaranews.com/
