THR 2026 Tak Boleh Dicicil, Pemko Pekanbaru Siagakan Posko Pengaduan
- Kamis, 05 Maret 2026 - 07:53 WIB
- Redaktur : Redaksi
HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi serta seluruh perusahaan di Kota Bertuah mematuhi aturan ketenagakerjaan menjelang Idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan posko tersebut menjadi wadah mediasi dan pelaporan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima THR. Ia berharap kehadiran posko dapat mencegah perusahaan yang lalai atau sengaja menunda kewajibannya.
“Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah mulai kita buka hari ini. Kami mempersilakan para karyawan membuat aduan resmi jika hak mereka tidak diberikan oleh perusahaan,” ujar Abdul Jamal, Rabu (4/3/2026).
Untuk layanan tatap muka, posko disiagakan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Layanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Selain itu, Disnaker juga menyediakan layanan pengaduan secara daring melalui tautan resmi pemerintah guna memudahkan pekerja yang memiliki keterbatasan waktu.
Abdul Jamal menjelaskan, terdapat perubahan batas waktu pembayaran THR pada 2026. Jika pada 2025 pembayaran dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, tahun ini perusahaan diwajibkan melakukan percepatan pembayaran.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan untuk memotong atau menangguhkan pembayaran THR secara sepihak.
“THR tahun ini harus dibayar penuh kepada karyawan tanpa dicicil. Ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja,” tegasnya.
Kebijakan percepatan dan kewajiban pembayaran THR 2026 tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Disnaker Pekanbaru akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menjatuhkan sanksi sesuai regulasi bagi yang terbukti melanggar ketentuan.(MCR)
