Jurnalis Jadi Korban Saat Liput Penertiban PETI, PWI Kuansing: Ini Serangan terhadap Pers
- Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:33 WIB
- Redaktur : Redaksi
HALILINTARNEWS.COM, TELUK KUANTAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuantan Singingi menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap seorang jurnalis saat meliput operasi penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada Senin (7/10/2025).
Ketua PWI Kuantan Singingi, Desriandi Candra, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik dan harus dihormati oleh semua pihak, termasuk aparat.
“Kami menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat operasi penertiban PETI di Cerenti. Tindakan ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat demokrasi,” ujar Desriandi, Senin (13/10/2025).
PWI Kuansing mendesak Polres Kuantan Singingi untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan mengungkap siapa pelaku kericuhan serta penganiayaan terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
“Kami ingin ada kejelasan hukum, jangan berhenti di wacana. Kasus ini menyangkut keselamatan profesi dan martabat pers,” tegasnya.
Desriandi juga menagih komitmen Kapolres Kuansing yang sebelumnya menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius (atensi) pihak kepolisian. Namun hingga kini, ia menilai belum ada perkembangan signifikan maupun penetapan tersangka.
“Kami menunggu bukti nyata dari penegakan hukum. Jangan biarkan kasus ini hilang begitu saja,” tambahnya.
PWI Kuansing menegaskan bahwa meskipun korban bukan anggota organisasi mereka, kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap seluruh profesi wartawan.
Selain mengecam keras tindakan tersebut, PWI juga mengimbau seluruh jurnalis agar tetap mengutamakan keselamatan dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, terutama saat bertugas di lapangan yang berpotensi konflik.
“Kami mengingatkan semua pihak, baik masyarakat maupun aparat, untuk menghormati kerja jurnalistik. Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bila ada keberatan atas pemberitaan, gunakan hak jawab, bukan kekerasan,” tutup Desriandi.
