- Beranda
- Hukum & Kriminal
- JPU Tuntut Mati, Hakim PN Rohil Vonis Terdakwa Sabu 79,9 Kg Seumur Hidup
JPU Tuntut Mati, Hakim PN Rohil Vonis Terdakwa Sabu 79,9 Kg Seumur Hidup
- Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:16 WIB
- Redaktur : Redaksi
HALILINTARNEWS.COM -TANAH PUTIH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Tri Julianto alias Mas Tri dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu hampir 80 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan semi daring, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, S.H., M.H., bersama hakim anggota Dion Handung Harimurti, S.H. dan Suci Vietrasari, S.H.
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat 79.989,8 gram atau sekitar 79,9 kilogram. Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rohil yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum mati.
Persidangan berlangsung dengan mekanisme semi daring. Majelis hakim, JPU dan terdakwa mengikuti persidangan dari PN Rohil, sedangkan penasihat hukum terdakwa mengikuti jalannya sidang dari kantor pengacara.
Sebelumnya, JPU dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (22/7/2026) menyatakan Tri Julianto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati. Salah satu pertimbangan yang mendasari tuntutan tersebut adalah jumlah barang bukti sabu yang mencapai hampir 80 kilogram.
Namun, setelah menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman berbeda dari tuntutan jaksa. Tri Julianto dihukum penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal kemudian menyampaikan kepada terdakwa dan JPU bahwa keduanya masih memiliki hak untuk menentukan sikap atas putusan tersebut serta menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baik JPU maupun terdakwa memilih belum menentukan sikap. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Perkara ini tercatat sebagai salah satu kasus narkotika dengan jumlah barang bukti besar yang disidangkan di PN Rohil dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan telah dibacakannya putusan, proses hukum perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hak terdakwa dan prinsip peradilan yang adil juga tetap menjadi bagian dari proses hukum sebagaimana asas praduga tidak bersalah.(PRO)
Sumber: Pos Metro Rohil
