- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Digerebek Bea Cukai, 160 Juta Batang Disita
Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru Digerebek Bea Cukai, 160 Juta Batang Disita
- Rabu, 07 Januari 2026 - 15:08 WIB
- Redaktur : Redaksi
HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 160 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar.
Penggerebekan gudang dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Namun, identitas mereka belum diungkap karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, mengatakan rokok ilegal yang disita terdiri atas berbagai merek, antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C. Seluruh rokok tersebut ditemukan tanpa dilekati pita cukai.
“Dalam pengungkapan ini kami menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar dari sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Pekanbaru,” ujar Djaka saat konferensi pers di lokasi gudang Blok H Nomor 2, Selasa (7/1/2026).
Djaka menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap penimbunan rokok ilegal tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif yang dilakukan petugas selama kurang lebih empat bulan.
Ia menjelaskan, wilayah Pekanbaru dan Provinsi Riau memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran barang ilegal karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan jalur perairan Selat Malaka. Kondisi ini kerap dimanfaatkan sebagai jalur masuk dan distribusi rokok ilegal ke berbagai daerah di Indonesia.
“Penindakan ini menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak. Namun, negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap aktivitas ilegal, khususnya di wilayah pesisir Sumatera,” tegas Djaka.
Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap pemilik gudang serta jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Djaka menegaskan penindakan tidak akan berhenti pada pelaku di lapangan saja.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional telah menindak hampir satu miliar batang rokok ilegal. Penegakan hukum akan terus diperkuat sebagai upaya melindungi industri rokok legal dan menjaga penerimaan negara.
Ekspos pengungkapan kasus ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, termasuk perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, serta Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Riau.(MCR)
