Tarif Listrik Aman, PLN Pastikan Tak Ada Kenaikan di Akhir Tahun 2025

  • Jumat, 07 November 2025 - 20:40 WIB
tarif listrik naik 2025. (tangkapan layar depan radarcirebon.tv)


HALILINTARNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk pelanggan PLN pada triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Menurutnya, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).


Untuk periode Oktober–Desember 2025, tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap sama seperti sebelumnya. Begitu pula bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, yang tetap menikmati tarif tanpa kenaikan.

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku:

  • Subsidi Rumah Tangga:

  • Rumah Tangga Nonsubsidi:

    • R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

    • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

    • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

    • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

    • R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh

  • Bisnis:

    • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

    • B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

  • Industri:

    • I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

    • I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kestabilan ekonomi nasional menjelang akhir tahun 2025.

Sumber: radarcirebon.tv




Baca Juga