Jaksa Pelalawan Tahan Oknum ASN Kasus Penipuan Masuk Guru Honor

  • Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:12 WIB
Oknum ASN tersangka penipuan masuk guru honor ditahan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan Rabu (14/8/2024)


HALILINTARNEWS.COM, PELALAWAN -Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menetapkan tersangka dan langsung menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pelalawan berinisial JR, Rabu (14/8/2024) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya oknum ASN yang bertugas sebagai guru SD di kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan,  dipanggil oleh tim Penyidik Pidsus Kejari sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan puluhan warga yang dijanjikan masuk guru honor dan akan mendapat surat keputusan (SK) dari Bupati Pelalawan.

 Usai pulang upacara hari pramuka ke-63, oknum ASN datang sendiri ke Kejari Pelalawan, sekitar pukul 11.00 WIB,  dengan mengenakan seragam pramuka dan peci hitam di kepala, JR masuk ke ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Pelalawan.

Awalnya tersangka diperiksa sebagai saksi, ia istirahat sholat zuhur di mushalla Kejari Pelalawan. Kemudian oknum ASN itu kembali menjalani pemeriksaan lanjutan yang dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Setelah itu dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai ASN Disdikbud Kabupaten Pelalawan.

Modusnya adalah JR menipu sebanyak 53 orang dengan menerima uang sebanyak Rp400 juta, sebagai pungutan liar (pungli) usai dijanjikan akan mendapatkan SK dari bupati sebagai honorer di Pemkab Pelalawan.

"Setelah kita tetapkan tersangka, saudara JR yang merupakan ASN di Disdikbud Pelalawan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititip di Rutan Pekanbaru, " ujat Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH, didampingi Kasi Intelijen, Robby Prasetya Tindra Putra SH, MH dan Kasi Pidsus, Dhipo Sembiring SH, MH saat press rilis di Kejari Pelalawan.

Dipaparkan Kajari Pelalawan bahwa atas perbuatan tersangka, tim penyidik Pidsus menjerat dengan pasal 11 dan 12a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai menjalani pemeriksaan tersangka, yang awalnya mengenakan baju seragam pramuka lengkap kacu dan peci, langsung berganti mengenakan baju rompi warna pink bertuliskan tahanan Pidsus. Dengan kedua tangan dipasang borgol dan memakai masker digelandang ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan, Pekanbaru.

Lanjut Kajari, Azrijal awal kejadian, pada bulan Desember tahun 2023, tersangka menghubungi Tini Febriyanti selaku Kepala Sekolah TK Nurul Ilmi di Kerumutan, yang dapat SK dari bupati, untuk tenaga honor guru di Pemkab Pelalawan.

Untuk meyakinkan korban, ia memiliki akses dan kenalan untuk memuluskan proses penerbitan SK Bupati sebagai honorer dengan iming-iming kalau untuk honor tamatan SMA akan mendapatkan gaji Rp1.550.000 per bulan, dan tamatan S-1 akan mendapatkan gaji Rp2.200.000 per bulan.

Tetapi dikatakan tersangka JR untuk mendapatkan SK dari Bupati,  harus membayar uang rokok terlebih dahulu kepada orang yang akan membuat SK tersebut. Disebutkan juga bahwa setelah banyak pegawai honorer diangkat jadi pegawai PPPK membuat banyak posisi honorer yang kosong.

Atas informasi itulah banyak warga tergiur masuk guru honorer dapat SK bupati, termasuk para guru di TK Nurul Ilmi di Kerumutan dan warga sekitar Pangkalan Kuras, hingga sebanyak 53 orang jadi korban, dengan menyetor uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Tetapi SK guru dan pegawai honor tidak kunjung diterima. Maka kasus itu mulai mencuat, hingga dilaporkan dan ditangani oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Pelalawan, 2 Juli 2024 lalu.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Pelalawan telah memeriksa 32  orang saksi dan ahli pidana dari Universitas Riau. Serta menyita barang bukti 35 dokumen yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum ASN Disdikbud Pelalawan kepada sejumlah orang yang dijanjikan akan menerima  SK bupati sebagai guru honorer ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.

"Kasusnya terus kita kembangkan, apabila ada orang lain yang terlibat akan diproses. Sedangkan tersangka dilakukan penahanan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulagi perbuatannya," pungkas Kajari, Azrijal.(MX)




Baca Juga