Pemutihan Pajak Kendaraan Riau 2026 Berlaku 15 Oktober–30 November, Denda Dihapus

  • Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:26 WIB


HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda. Program ini berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026, dengan sejumlah ketentuan bagi wajib pajak, termasuk pengurangan pokok pajak untuk kendaraan angkutan barang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program tersebut bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.

"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” katanya, Kamis (15/10/2026).


Ninno menjelaskan, melalui penghapusan denda, wajib pajak dapat melunasi kewajiban sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah. Program ini diharapkan membantu masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena besarnya denda.

“Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga menetapkan ketentuan khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pokok pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.


Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut, pembayaran pokok pajak dihitung berdasarkan pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan. Dengan mekanisme ini, penunggak pajak tidak harus membayar seluruh pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.

Pada program kali ini, Bapenda Riau juga memberikan pengurangan sebesar 40 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus untuk kendaraan angkutan barang. Fasilitas tersebut berlaku pada periode yang sama, yakni 15 Oktober hingga 30 November 2026, disertai penghapusan sanksi administrasi.

“Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang,” paparnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut dan menggunakan layanan Samsat yang telah disediakan untuk memenuhi kewajiban pajak.

“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.

SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun sehingga masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran.

Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perbaikan infrastruktur di seluruh wilayah Provinsi Riau.




Baca Juga