Rektor Unri Belum Cabut Laporan atas Pencemaran Nama Baik oleh Mahasiswanya

  • Jumat, 10 Mei 2024 - 16:29 WIB
Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.


HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Nasriadi akhirnya angkat bicara terkait pernyataan Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti SE MSi. Dalam pernyataannya rektor mencabut laporan dan tidak melanjutkan ke ranah hukum atas kasus pencemaran nama baik.

Kombes Nasriadi dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya belum menerima surat pencabutan laporan tersebut.

“Kami belum terima surat pencabutan laporan tersebut,”  kata Kombes Nasriadi kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Jumat (10/5/2024).


Namun, lanjut dia, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak untuk membicarakan hal tersebut.

“Rencananya (Senin, red) nanti akan kami pertemukan pelapor dan terlapor untuk perdamaian,” ucap Kombes Nasriadi.

Sebelumnya, pada Kamis (9/5/2024) Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti SE MSi menyampaikan bahwa laporannya terkait dugaan pencemaran nama baiknya di Polda Riau telah selesai atau tidak dilanjutkan.


Dalam siaran persnya, Prof Sri mengakui, dia sebenarnya tidak ingin melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa Unri. Namun, hanya ingin melaporkan akun Instagram@aliansimahasiswapenggugat.

Ternyata, setelah dilaporkan, belakangan diketahui bahwa sosok yang meng-upload kritikan terhadap luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta).

“Terkait pemberitaan yang beredar luas, saya Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi, selaku Rektor Universitas Riau (UNRI) menyampaikan beberapa hal,” kata Sri, Kamis (9/5/2024) ini.

Pertama ucap Sri, sejak awal ia tidak melaporkan mahasiswa Universitas Riau. Tetapi dirinya hanya melaporkan akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi.

“Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi,” kata Sri. 

Artinya, lanjut Sri, ia tidak memiliki maksud mengkriminalisasi mahasiswanya sendiri dan tidak berniat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat. Terlebih kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 

“Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).” jelas Sri.

Rektor menegaskan, tidak melanjutkan laporannya di Polda setelah mengetahui bahwa si pemilik akun merupakan seorang mahasiswa Unri.

“Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,” tegas Sri.

Mahasiswa yang bersangkutan lanjut Sri, juga sudah diberitahu bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

“Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan,” sebut Sri.

Terakhir Rektor menjelaskan, bahwa pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan Prinsip-Prinsip Keadilan demi menjamin Hak Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak. 

“Terkait dengan pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan Prinsip-Prinsip Keadilan demi menjamin Hak Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak,” pungkas Sri.

Pernyataan Rektor ini dibenarkan Wakil Bidang Kemahasiswaan Unri Hermandra. “InsyaAllah. Sudah,” ucap Hermandra.

Merespon laporan di Polda Riau telah dicabut Khariq mengucapkan terimakasih kepada rektor Unri. Namun, dia mengaku mengetahuinya melalui media sosial.

“Terimakasih kepada Bu Rektor karena telah menarik laporan tersebut,” kata Khariq.

Sebelumnya, akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, dilaporkan Rektor Unri ke Polda Riau karena menyebutkan dirinya sebagai broker pendidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengakui memang pihaknya saat ini tengah memproses laporan Rektor Universitas Negeri Riau (Unri), Sri Indarti atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kita sedang proses laporan terkait kasus Undang-undang ITE ke Polda Riau dengan terlapor Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta),” kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, Rektor tidak terima atas postingan Khariq Anhar, di media sosial Instagram yakni pada akun @aliansimahasiswapenggugat. Di mana, pada postingannya di Medsos Khariq Anhar menampilkan wajah Rektor Unri Sri Indarti.***




Baca Juga