Nongkrong di Kedai Kopi, Belasan ASN di Kuansing Diciduk Satpol PP

  • Rabu, 22 Mei 2024 - 13:54 WIB
Beberapa ASN di Kuansing terciduk di kedai kopi saat jam kerja, Rabu (22/5/2024). (Foto: Klikmx.com/Iwan).


HALILINTARNEWS.COM, TELUKKUANTAN - Wajah sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) dan honorer, yang sedang asyik ngopi di salah satu kedai kopi, Jalan Proklamasi, Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (22/5/2024) pagi, mendadak pucat pasi.

Pasalnya puluhan anggota Satpol PP tiba-tiba datang untuk melakukan razia disiplin.

Sontak kedatangan para penegak Perda Kabupaten Kuansing itu membuat beberapa ASN dan honorer tak berkutik dan diam seribu bahasa. Apalagi begitu beberapa anggota Satpol PP menghampiri dan langsung menanyakan identitas satu persatu dari ASN tersebut.


''Izin, kami ingin mencatat data anda semua. Karena kami sedang melaksanakan tugas,'' ujar seorang Satpol PP, yang langsung disambut anggukan lesu oleh beberapa ASN.

Petugas Satpol PP pun menjelaskan, bahwa mereka sedang melakukan razia terhadap ASN yang keluyuran di-jam kerja. Razia ini merupakan intruksi Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

"Razia ini intruksi pak bupati," ujar petugas sambil mendata nama, NIP dan instansi para PNS yang terjaring. 


Dengan wajah kesal, sejumlah PNS yang terjaring pun terpaksa menyebutkan nama hingga instansi tempat mereka. 

Sementara itu, Kasatpol PP Kuansing Riokasyter melalui Kabid Penegakan Perda Sonny Andri, mengatakan, bahwa masih saja ada PNS yang berkeliaran di-jam kerja meski mereka kerap dilakukan razia.

Dari tujuh kedai kopi yang telah mereka datangi pagi itu, ada belasan PNS yang terjaring. 

Kata Sonny mereka sudah memberikan toleransi berupa waktu sarapan. Namun hingga pukul 09.00 WIB, sejumlah ASN masih saja ada yang nongkrong di kedai kopi.

"Jika berpedoman PP Nomot 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan jam kerja 07.30 WIB sampai Jam 16.00 WIB. Saat kami datang, waktu sudah menunjukan pukul 09.00 WIB," ujar Sonny.

Menurut Sonny, data PNS yang terjaring razia tersebut akan diserahkan ke BKD. Data itu juga akan ditembuskan ke pimpinan instansi tempat mereka bekerja.

"Soal sanksinya diserahkan ke BKD dan masing-masing pimpinan OPD," pungkas Sonny. ***

 




Baca Juga