- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pengedar Sabu yang Meresahkan Masyarakat Ini Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir
Pengedar Sabu yang Meresahkan Masyarakat Ini Diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir
- Rabu, 22 Mei 2024 - 13:27 WIB
- Reporter : Nurafni Domo
- Redaktur : Armazi Yendra
HALILINTARNEWS.COM, KAMPAR - Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial IQ (23), berhasil diringkus tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini ditangkap pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Bersamanya polisi menyita barang bukti (BB) diduga sabu dengan berat bruto 9,79 gram.
''Tersangka ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dan diduga sebagai pengedar sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri, kemarin.
Awalnya, kata Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di Desa Mantulik.
''Mendapatkan informasi tersebut, saya lalu perintahkan Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,'' jelas Kapolsek.
Setelah itu, tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Hasilnya mengendus keberadaan pelaku (tersangka) sedang berada di rumah.
''Pelaku yang telah diketahui keberadaannya sedang berada di depan rumah langsung ditangkap,'' jelas Kapolsek lagi.
Saat itu juga tim langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku. Alhasil ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak empat paket siap edar yang dibungkus plastik bening, uang tunai Rp300 ribu, tiga lembar tisu dan kotak kabel data warna hijau.
''Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir, dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif,'' ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. ***