Kesal Merasa Terganggu, Warga Tikam Pemilik Warung Tuak

  • Senin, 27 Mei 2024 - 22:40 WIB
AL (38) pelaku penikaman


HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU --Lantaran kesal merasa terganggu, seorang pria berinisial AL (38) menyerang dan menikam pemilik warung tuak yang berada di Jalan Garuda Ujung, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Sabtu (25/5/2024) malam. 

Pelaku yang merupakan warga setempat ini, menikam korban bernama Yondra Saputra (32) sehingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit lantaran mengalami luka yang cukup serius di bagian punggung.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, pelaku nekat melakukan penyerangan tersebut lantaran kesal dan tidak senang dengan keberadaan kedai tersebut karena sering dijadikan tempat meminum tuak dan nyanyi nyanyi hingga larut malam sehingga pelaku dan warga sekitar merasa terganggu.  


"Karena merasa terganggu pelaku pun kesal dan langsung mendatangi kafe tersebut dan meninju meja di dalam kafe sambil marah marah," kata AKP Syafnil, Senin (27/5/2024). 

Namun, korban melawan dan mengajak pelaku berduel. Hal itu membuat pelaku bertambah kesal dan kembali ke rumah mengambil pisau dapur lalu kembali ke tempat tersebut dan langsung menikam pundak sebelah kiri korban. 

Melihat hal itu, pengunjung yang ada di kedai tersebut langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya.


"Usai menerima laporan tersebut, tim opsnal langsung mendatangi TKP mengamankan pelaku beserta barang bukti pisau dapur yang dibawa pelaku," terang AKP Syafnil.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku nekat menikam korban lantaran kesal karena pada saat ia mendatangi kafe tersebut korban bukannya meminta maaf dan menutup kedainya malah mengajak pelaku berduel.

"Pelaku dan warga yang lain juga sudah sering mengingatkan pemilik kafe (korban) kalau aktivitas di kafe tersebut sangat mengganggu masyarakat, namun tidak diindahkan oleh korban, malam tadi lah puncaknya, pelaku pun langsung menyerang kafe tersebut dan terjadilah penikaman itu," jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, kedai tersebut memang sumber masalah dan sering terjadi keributan, karena tempat berkumpulnya para pelaku-pelaku kejahatan.

"Selain itu kafe tersebut juga menyediakan minuman-minuman keras serta narkoba," ungkap Syafnil.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pejabat setempat untuk menutup kedai tuak tersebut. Sementara pelaku, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. ***




Baca Juga