Aniaya Driver Ojol, Bapak dan Anak Tirinya Ini Ditangkap Polsek Bina Widya

  • Jumat, 24 Mei 2024 - 21:07 WIB
Klikmx.com/ist).


HALILINTARNEWS.COM, PEKANBARU - Polsek Bina Widya menggelar ekspos penangkapan tiga pelaku pengeroyokan driver ojek (Ojol) yang terjadi di Warung Recheese Factory, Kamis (23/5/2024) kemarin.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan antara lain MH (42), TR (19) dan seorang remaja inisial MA (17).

“Ketiga pelaku ini kita amankan karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang ojek online,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat SH SIK MM didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santos kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Jumat (24/5/2024).


Selain ketiga pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti yang digunakan saat melakukan penganiayaan seperti satu balok kayu dalam kondisi patah dua.

Kemudian, sebilah celurit yang gagangnya warna biru, sebilah parang dari besi dengan sarungnya terbuat dari kayu. Lalu, satu helai baju parkir, dua keping uang logam yang tiap keping senilai Rp500 ribu.

Asep Rahmat, kronologis kejadian berawal pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB Hendrianto (34) driver Ojol akan mengambil orderan di warung Recheese Factory.


Setelah mengambil pesanan, Hendrianto langsung hendak pergi dan langsung ditagih uang parkir oleh tersangka MA.

Karena biasanya tidak harus membayar parkir, korban langsung memberikan uang Rp1000. Lalu, sambil mengatakan, "BILANG SAMA TUKANG PARKIR SATU LAGI, NANTI JANGAN DIMINTA LAGI”.

Mendengar perkataan korban, tersangka TR langsung datang sambil berlari dan membenturkan kepalanya ke arah muka korban. Kemudian, tersangka menampar wajah korban dengan kedua tangan sebanyak tiga kali.

Kaget dianiaya, korban berusaha membela diri dengan mencoba memukul. Namun tidak kena, lalu tersangka MA mengambil kayu dan memukulkan ke arah kepala bagian kanan.

Melihat korban melawan, MA lalu tersangka MH bapak sambungnya. Kemudian, MA mengambil celurit yang ada di atas motor bapaknya. Tidak hanya itu, MH juga mengambil sebilah parang yang masih ada sarungnya dan pegang tangan kirinya.

Selanjutnya MH menempelkan tubuhnya kepada korban, lalu menempelkan ujung parang yang masih di dalam sarungnya ke tubuh korban.

Melihat adiknya memegang celurit, tersangka TR langsung mengambil senjata tajam tersebut dan memukulkan gagangnya ke bahu korban.

Melihat rekannya dianya tiga orang, driver Ojol lainnya yang kebetulan ada di lokasi langsung menarik korban.

“Rekan korban sempat merekam penganiayaan yang dilakukan ketiga petugas parkir, sehingga memicu kemarahan driver ojol lainnya,” kata Asep Rahmat.

Karena kalah masa, ketiga tersangka mengamankan diri ke warung Recheese Factory.

Setelah di lokasi tampak ramai para driver Ojol yang tidak senang temannya dianiaya. Pihak Polsek Bina Widya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan situasi.

Akibat perbuatan ketiganya mereka dijerat dua pasal yakni tentang pengeroyokan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam.

“Ketiganya terancam maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kompol Asep Rahmat SH SIK MM mengakhiri. ***

 




Baca Juga